Ray
Ray
  • Jul 7, 2022
  • 804

Ombudsman Siap Kawal Pelaksanaan PPDB 2022, Posko Pengaduan Tetap Buka

DENPASAR ● Gede Ngurah Ambara Putra dan Jajaran Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Bali, menyambangi kantor Ombudsman RI Bali. Ia berharap agar penerimaan siswa baru tahun ajaran 2022 ini bisa berjalan secara adil dan merata.

<iframe src="https://www.youtube.com/embed/WVpa9U0vZbk" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe>

Bukan karena tanpa alasan, Gede Ngurah Ambara Putra mengatakan bahwa dengan menjalankan sesuai dengan apa yang telah ditentukan (Juknis), dapat memberikan ekadilan bagi sekolah Swasta kedepannya.

"Memang kita memahami masyarakat Bali terkena imbas dari pandemi dan kesulitan dalam membayar uang sekolah, disinilah peran pemerintah untuk membantu, " sebut Ambara, Rabu (06/07/2022), di kantor Ombudsman RI Bali.

Dalam diskusi ringannya berkeinginan agar rombel kelas (36 siswa/kelas) itu bisa ditaati sesuai juknis Penerimaan Peserta Didik Baru, serta  mengharapkan bila ini dipatuhi maka keberadaan sekolah swasta bisa terakomodir juga secara berimbang.

"Karena bagaimanapun siswa swasta dan Negeri sebenarnya sama-sama anak bangsa yang berhak mendapatkan pendidikan yang sama"

Menanyakan hal yang sama kepada Ni Nyoman Sri Widhiyanti, SH., yang menggantikan ketua Ombudsman RI untuk wilayah Bali, mengatakan akan tetap berkoordinasi bila ada kesalahan dalam administrasi di sekolah, sesuai dengan juknis yang ada.

"BMPS tadi hadir, dalam diskusi kami keinginan BMPS adalah sekolah Negeri yang ada menaati aturan rombel yang sudah ada sesuai Juknis, "ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa banyak juga sekolah-sekolah swasta (27 sekolah) yang sudah tidak beroperasi karena kekurangan murid yang ada. Kita tetap membuka posko pengaduan untuk pengaduan.

"Saya berharap masyarakat juga ikut terlibat dalam upaya ini (pengawasan), dan juga saya juga sudah koordinasikan dengan dinas pendidikan juga agar membuka posko-posko pengaduan"

Ditanya oleh ancaman demo untuk memaksakan anaknya agar dapat sekolah Negeri, dirinya mengatakan tidak bisa berbuat banyak. Koordinasi dengan kementerian pendidikan, pihak Ombudsman mengatakan juga agar dapat mengkoreksi dan melakukan tindakan korektif.

"Itu kan suara masyarakat, itu juga dilindungi. Kita berharap semua itu harus tetap sesuai aturan yang berlaku"

Ia juga mengatakan bahwa Ombudsman itu mengkoreksi bila ada maladministrasi, "kita akan koordinasikan dulu" (Ray)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU